klaim Sepihak Dari Australia Terkait Pulau Pasir NTT Indonesia Demi Mendapatkan Migas Yang Ada Di Kawasan Itu

 

Berita terbaru yang dirilis dari Obrolan Panas dan berbagai media-media Indonesia, yang memberitakan bahwa Sengketa wilayah Indonesia dan Australia ternyata hingga saat ini belum juga selesai dan masih diperebutkan, apakah ini sesuai dengan sumber Ramalan dari Nostradamus "https://fadulli.blogspot.com/2022/09/ada-apa-ditahun-2037-indonesia-dan.html" yang sempat viral kemarin.

Banyak sumber yang memberitakan hal ini antara lain dari Antara News yang mewartakan bahwa wilayah yang diperebut ini adalah gugusan pulau pasir atau yang sering disebutkan Australia dengan nama "Asmore" dan kawasan wilayah ini diperkirakan memiliki kandungan minyak serta gas bumi yang cukup besar sehingga terdapat eksplorasi minyak diarea tersebut. adapun gugusan pulau itu berlokasi tepatnya dilaut timur dan lebih dekat serta masuk diperairan Indonesia jika kita melihat dari peta,
jaraknya pun 140 km, disebelah Pulau Rote Nusa Tenggara Timur.
sedangkan jika dibandingkan dengan Australia berjarak 320 km dari batas bibir Pantai barat utara Australia.

Artinya konvensi Hukum Laut tipe BB 1982 atau Unclos 1982, Indonesia berhak memiliki Pulau-pulau tersebut atas dasar kepemilikan Negara berdasarkan konvensi dari Unclos 1982 Hukum laut tersebut. bahwa bila jarak dari ke2 kurang dari 400 mil laut maka adalah media lain atau garis tengah dan dalam, dan kenyataannya jarak Australi dan Indonesia kurang dari 400 mil sehingga Indonesia mendapatkan hak kepemilikan dari pulau timur.

yang menjadi pertanyaan kenapa Australia bisa ikut mengklaim wilayah pulau pasir,? "Seorang pengamat Hukum International dan Unniversitas nusa cendana kupang Bapak TW Tadius mengatakan bahwa, dalam MOU 1974 silam Indonesia ternyata pernah menyerahkan tugas kepada Australia untuk mengawasi pulau pasir demi kepentingan konservasi yaitu, Usaha untuk melestarikan serta melindungi alam sehingga secara secara tidak langsung Indonesia telah menyerahkan pulau pasir itu kepada Australia. kronologi hal inilah yang membuat masalah hingga saat ini. mulai dari awal pemberian di tahun 1974, setelah 2 tahun berjalan kurang lebih 1975-1976 Pemerintah Australia kembali mengklaim pulau pasir secara garis pantai masuk Indonesia itu menjadi milik mereka.
bahkan pada tahun 2004-2006 kurang lebih 3000an Nelayan asal NTT ditangkap ketika memasuki wilayah kawasan itu, serta ditahun 2021 tahun lalu sempat ada juga kapal-kapal Nelayan yang sampai dibakar oleh Costguard Australia dengan alasan klaim sepihak dengan mengatasnamakan wilayah tersebut adalah milik Australia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Australia terlihat sangat mendominasi minyak, serta gas alam dipulau itu hal ini dapat dibuktikan semenjak berselang 2 tahun dari MOU 1974, Australia mengandeng kontraktor migas asal Australia yaitu work side untuk melakukan penelitian kandungan minyak dari kawasan itu. dan ternyata kawasan itu memang ada potensi dari kandungan tersebut. 

Apakah Ramalan dari Nostradamus dapat dibenarkan yang mengatakan "akan terjadi perang Australia dan Indonesia terkait supremasi dilaut Hindia"? 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama